Indeks

Kejari Seruyan Musnahkan Barbuk Berkekuatan Hukum Tetap, Narkotika dan Perlindungan Anak Mendominasi

  • Bagikan
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan, dipimpin langsung Kajari Seruyan Andre, disaksikan oleh Wakil Bupati Seruyan H Supian, termasuk pihak terkait lainnya. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Kejaksaan Negeri Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap, dalam pemusnahan tersebut barang bukti narkotika dan perlindungan anak paling banyak mendominasi.

Pemusnahan barbuk dalam konteks hukum telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam pelaksanaannya menjadi wewenang kejaksaan sebagai jaksa eksekutor. Pemusnahan tersebut dilakukan tidak lain untuk menghindari penyalahgunaan serta melaksanakan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre menyebutkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 36 perkara, dengan perkara yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 152 barang bukti.

“Pemusnahan barbuk dapat dilakukan secara berkala apabila sudah berkekuatan hukum tetap, dengan waktu pemusnahan dapat dilakukan 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali,” katanya, saat diwawancara, Senin, (25/8/25).

Lebih lanjut dijelaskan, pemusnahan barbuk ini sebagai bentuk kepedulian dari Kejaksaan Negeri Seruyan, sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak atau oknum tertentu.

“Dalam pemusnahan barang bukti tersebut yang paling mendominasi adalah narkotika golongn I jenis sabu, pencurian, hingga perlindungan anak di bawah umur”, ungkapnya.

Barbuk yang dimusnahkan yakni bekas penggunaan atau penjualan narkotika. Dengan item beberapa bungkus sisa-sisa sabu yang terbagi menjadi beberapa clip plastik, serta barbuk yang menyangkut perlindungan anak juga ikut mendominasi. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version