SKNews, Seruyan – Adanya laporan warga terkait pembongkaran jembatan milik pribadi di kawasan Jalan Ahmad Yani wilayah perkantoran Kota Kuala Pembuang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pembongkaran.
Laporan pembongkaran jembatan tersebut, disampaikan langsung oleh pemilik yang resah atas aksi pembongkaran yang telah terjadi sebanyak dua kali. Meskipun sebelumnya telah dibuat surat perjanjian bersama pihak terkait, namun kejadian serupa kembali terulang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan Agus Supriadi memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan langsung.
“Tibanya di tempat kejadian, petugas memastikan memang benar telah terjadi pembongkaran terhadap jembatan yang merupakan milik pribadi warga,” ujar Agus Supriadi, Rabu, (25/6/25).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan pembongkaran tersebut. Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Agus menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi hak milik warga. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil,” jelasnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. *.*