Indeks

Polres Seruyan Komitmen Berantas Narkoba, Kembali Musnahkan 13 Paket Sabu

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Seruyan, memimpin pemusnahan sabu. Kegiatan berlangsung di Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 52,68 gram dan berat bersih 49,78 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada 5 dan 8 Mei 2025. Dalam kasus pertama, dua tersangka yakni Hendri dan Fitri diamankan di areal perkebunan kelapa sawit Sinarmas Tangar Estate, Desa Rungau Raya. Sementara dalam kasus kedua, tersangka Alianur Rahmadani dan Ribut Wahyu Jati ditangkap di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasatresnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, dan disaksikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Seruyan, serta petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan sabu dari plastik klip yang telah disegel, kemudian melarutkannya ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai (karbol). Setelah larut sempurna, campuran tersebut dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah sebagai langkah pengamanan lingkungan.

“Sebelum dimusnahkan untuk memastikan keaslian barang bukti (sabu), kami bersama-sama melakukan pengecekkan dengan alat deteksi. Secara acak dilakukan uji coba dan hasilnya asli,” Kata IPTU Dwi, Jum’at, (16/5/25).

Dijelaskannya, pengujian keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan ini, sebagai salah satu upaya untuk menekan persepsi negatif yang sering kali muncul di tengah masyarakat. Tentu langkah ini menjadi bukti dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version