Indeks

Polres Seruyan Amankan Pengedar Sabu dengan Berat Kotor 5,6 gram

  • Bagikan
Terciduk sering melakukan transaksi narkotika golongan jenis sabu di sebuah gubuk, Polres Seruyan mengamankan Opek dengan barang bukti sabu seberat 5,6 gram. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Terciduk sering melakukan transaksi narkotika golongan jenis sabu di sebuah gubuk, Polres  Seruyan mengamankan Opek dengan barang bukti sabu seberat 5,6 gram dan dipisahkan menjadi 18 paket.

Pengamanan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, diduga terjadi tindak pidana narkotika di sebuah gubuk di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya.

Menindaklanjuti laporan ini jajaran Polres Seruyan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan diamankan seorang pengedar sabu dengan nama Anang Rudiansyah alias Opek, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan uang sebesar Rp 943.000 di saku sebelah kanan, kemudian di temukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan, saat diminta untuk membuka isi tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kain warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya berisi 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan 16 (enam belas) paket narkotika golongan I jenis sabu, dan juga ditemukan 3 (tiga) bendel plastik klip serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 4.900.000.

“Saat kita geledah dan membuka isi tas tersangka ditemukan sabu yang berjumlah 18 paket dengan berat kotor 5,6 gram serta uang tunai sebesar Rp 4,9 juta, dan tersangka telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Tri yanto, Kamis, (17/7/25).

Iptu Dwi menambahkan, tim di lapangan juga menemukan ang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu sebesar Rp 5.843.000. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Seruyan.

“Adapun tindak pidana yang kita kenakan terhadap tersangka yakni, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version