SK News, Pulang Pisau – bertempat di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau telah dilaksanakan acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Koordinasi Dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pulang Pisau.
Acara diawali dengan menghadiri bersama secara virtual Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Setelah penandatanganan MoU antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi,S.H.,M.H serta Bupati Pulang Pisau Pujirustati Narang. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, WakaPolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, Kasi Datun Kejari Pulang Pisau Fuat Zamroni S.H, Kepala Inspektorat Sapri Junjung, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Deni Widanarni, Plt.Asisten Pemerintahan Uhing, Sekretaris dinas Pertanian Yodadi,dan Perwakilan dari Dinas Perhubungan Hardiono.
Adapun tujuan Nota Kesepahaman yang disepakati oleh para pihak adalah Dalam hal Pemulihan Aset Negara c.q Daerah dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pulang Pisau serta kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Au-dit Hukum (Legal Audit), dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka Koordinasi Dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.