Indeks

Bayarkan THR dengan Tepat Waktu

  • Bagikan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, ketika diwawancara oleh rekan media di rumah jabatannya. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,  seluruh perusahaan besar swasta (PBS) diingatkan untuk memberikan hak karyawan, salah satunya pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang harus dibayarkan tepat waktu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, para pengusaha khususnya PBS yang ada di wilayah setempat, harus memperhatikan pembayaran THR bagi pekerjanya, mengingat dalam edaran sudah dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Pembayaran THR ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” katanya, Jum’at, (22/4/2022).

Ditambahkannya, seluruh perusahaan baik yang tergolong skala kecil maupun besar agar dapat membayarkan hak karyawan tersebut, dan yang terpenting lagi pengusaha tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan.

“Jangan Lebaran sudah lewat, THR baru dibayarkan atau bahkan belum dibayarkan, tentu hal ini harus ada pengawasan dari pemerintah daerah bagi perusahaan yang nakal,” tegasnya.

Untuk itu, agar pembayaran THR ini dapat terealisasi secara maksimal, diperlukan peran aktif dari pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, sehingga pembayaran THR yang sudah menjadi kewajiban perusahaan dapat berjalan dengan baik. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version