SKNews, Seruyan – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar paripurna pemandangan fraksi terhadap Raperda RPJMD, dalam rapat tersebut 5 fraksi DPRD Seruyan dapat menerima raperda tersebut untuk segera dilakukan pembahasan.
Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RPJMD Kabupaten Seruyan tahun 2025-2029, memuat visi misi, arah kebijakan, dan program prioritas yang akan dilaksanakan 5 tahun mendatang, maka perlu persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD Seruyan agar raperda ini dapat ditindaklanjuti.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, secara umum 5 fraksi DPRD dapat menyetujui raperda ini dan segera dilakukan pembahasan, namun terdapat beberapa catatan dan tanggapan yang harus dijelaskan oleh pemerintah daerah.
“Fraksi PDI-P Zulkifli Khaidir menyatakan dapat menerima raperda RPJMD yang disampaikan, dilanjutkan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Stefani Berliana Magdalena menyatakan mendukung dan meminta raperda untuk segera dilakukan pembahasan,” kata Ketua DPRD Seruyan, Senin, (21/7/25).
Ketua DPRD menerangkan, adapun fraksi lainnya yang juga menerima raperda ini diantaranya, Fraksi gerakan Indonesia Raya Adil Sejahtera (Gerindra PKS) Muhammad Yusuf mendukung pembahasan raperda RPJMD dengan beberapa catatan, diantaranya visi misi yang harus selaras, mampu mengatasi angka kemiskinan khususnya yang terjadi di dalam kota, serta mengutamakan akses pendidikan dan kesehatan karena sangat dibutuhkan masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Fraksi PAN Hanura yang dibacakan Bejo Riyanto juga menerima raperda dengan sejumlah catatan diantaranya, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan investasi yang saat ini masih minim, mengatasi tingkat pengangguran yang tinggi dengan tidak memaksakan mengangkat tenaga honorer, mengatasi mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong pemerataan instruktur daerah, serta masalah tata ruang yang masih dalam tahap persiapan, meningkatkan sektor pelayanan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta realisasi plasma sebesar 20 yang hingga saat ini masih belum terealisasi.
“Fraksi Kepedean (Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional), Rubianto juga menyetujui Raperda RPJMD dengan program yang harus tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya. *.*