SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar paripurna pemandangan umum fraksi, dalam rapat tersebut 5 fraksi DPRD menyatakan dapat menerima 2 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, 2 buah raperda yang diajukan tersebut diantaranya, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
“Kita menilai 2 raperda ini sangat penting untuk penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Seruyan, ketertiban dan perlindungan untuk masyarakat sangat diperlukan guna mengurangi tingkat kriminal dan membantu aparat dalam menegakkan hukum,” katanya, Kamis, (12/6/25).
Eko menjelaskan, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan juga sangat penting untuk menyimpan berkas ataupun dokumen penting bersejarah, dalam pelaksanaannya harus tetap dipantau agar dokumen ini tersimpan dengan aman dan tidak hilang begitu saja.
“Dalam hasil paripurna tersebut 5 fraksi DPRD menyatakan dapat menerima 2 raperda yang diajukan, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ketua menambahkan, 5 fraksi DPRD yang telah menerima raperda tersebut diantaranya, PDI-P dibacakan oleh Zulkifli Khaidir, Golkar dibacakan oleh Bambang Yantoko, Gerakan Indonesia Raya Adil Sejahtera (Gerindra PKS) dibacakan oleh M Yusuf, PAN Hanura yang dibacakan oleh Rahmanuddin, dan Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional (Kepedean) yang dibacakan oleh Wiwin.
“Semoga 2 Raperda yang telah diterima oleh rekan fraksi DPRD ini, bisa memberikan manfaat dan kepentingan bagi jalannya pemerintahan dan umumnya bagi masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring,” tandasnya. *.*