SKNews, Seruyan – Paripurna persetujuan dan sekaligus penandatanganan bersama atas pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ditunda, hal ini dikarenakan anggota DPRD yang tidak kuorum.
Wakil ketua 2 DPRD Seruyan, Muhamad Aswin mengatakan, paripurna terkait dengan persetujuan bersama penandatanganan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD resmi ditunda, karena saat rapat akan dilaksanakan jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan, bahkan rapat sempat ditunda selama setengah jam namun anggota yang hadir juga belum mencukupi.
“Rapat paripurna yang dilaksanakan tergantung dengan jumlah anggota DPRD yang hadir, apabila jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan dalam rapat, maka paripurna yang akan dilaksanakan harus ditunda,” katanya, Kamis, (3/8/23).
Dijelaskannya, jumlah anggota yang hadir saat rapat hanya berjumlah 8 orang, dan rapat kembali dipindahkan di malam hari namun jumlah anggota yang hadir hanya 15 orang. “Jumlah ini masih dibawah ketentuan dimana secara keseluruhan anggota DPRD Seruyan berjumlah 25 orang,” jelasnya.
Waka 2 menambahkan, untuk persetujuan bersama, pengesahan, maupun penandatanganan jumlah anggota DPRD yang wajib hadir minimal 2 per 3 dari jumlah atau paling tidak ada 17 orang, dan karena jumlah anggota masih tidak memenuhi maka rapat ditunda hingga banmus berikutnya. *.*