SKNews, Seruyan – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan menyampaikan beberapa buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada lembaga DPRD, raperda ini disampaikan Bupati Yulhaidir melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Djainuddin Noor.
Disebutkannya, bahwa 3 buah raperda yang diajukan kepada tim program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD, diantaranya tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Raperda yang disampaikan ini merupakan promperda di tahun 2023, dengan ketentuan didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan perencanaan penyusunan peraturan daerah (perda),” katanya, Selasa, (25/7/23).
Menurutnya, raperda yang telah diajukan ini merupakan rancangan produk hukum yang dinantikan oleh pemda, karena akan sangat membantu dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan nantinya.
Diharapkan, dengan kerja sama yang baik nantinya raperda yang diajukan dapat disahkan menjadi perda sesuai dengan target, serta dapat selaras dengan program pemerintah dan sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. *.*