Indeks

Anggaran Tunjangan Insentif Asatidz Capai Rp.300juta

  • Bagikan
Anggaran Tunjangan Insentif Asatidz Capai Rp.300juta, Selasa (02/05/2023) Foto: Fahmi.

SKNEWS Palangka Raya – Kementerian Agama terus berupaya untuk motivasi dan kinerja guru lembaga pendidikan keagamaan Islam. Para asatidz – sebutan untuk guru pesantren, madrasah diniyah takmiliyah (MDT), lembaga pendidikan Alqur’an (LPQ), dan PKPPS di Kalimantan Tengah tahun ini bakal mendapatkan tunjangan insentif.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) mengalokasikan anggaran sebesar Rp.337.500.000 yang ditujukan bagi 150 asatidz.
“Tahun ini kami menganggarkan tunjangan insentif bagi guru pada lembaga pendidikan keagamaan Islam totalnya sebesar Rp. 337.500.000,” kata Kakanwil H. Noor Fahmi melalui Kabid Papkis, Elly Saputra di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2023).
“Penyaluran tunjangan insentif telah diatur dalam jadwalkan tertentu. Pada 1 s.d. 15 Mei pengajuan permohonan secara daring, perbaikan berkas permohonan pada tanggal 15 s.d. 19 Mei,” imbuh mantan Kepala Kemenag Kotawaringin Timur itu.
Selanjutnya, Bidang Papkis akan melakukan verifikasi berkas permohonan pada 19 s.d. 24 Mei, dan penyiapan penerbitan SK penerima tunjangan insentif ditargetkan selesai pada 30 Mei 2023.
“Target kami pada awal Juni tunjangan insentif itu sudah bisa dibayarkan kepada penerima melalui rekening masing-masing asatidz,” beber Elly.
Untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif itu, ustadz/ustadzah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Juknis tunjangan insentif yang diterbitkan Kemenag pusat. Syarat itu di antaranya, ustadz ustadzah lembaga pendidikan keagamaan Islam harus mengajukan permohonan tunjangan insentif melalui laman sikap.kemenag.go.id.
Kemudian, untuk menerima bantuan tunjangan insentif, ustadz ustadzah harus terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (Sikap), telah mengajar sekurang-kurangnya sejak 1 Januari 2022, tidak berstatus sebagai penerima tunjangan profesi guru dan/atau tunjangan sertifikasi dosen, serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil Negara.
Kuota penerima tunjangan insentif sebanyak 150 guru. Besaran tunjangannya mencapai Rp.2.250.000 per pendidik.
“Kami dengan senang hati akan memberikan penjelasan jika ada pertanyaan dari LPQ, MDT, pesantren, atau PKPPS. Pertanyaan itu juga dapat diajukan kepada Kemenag kabupaten/kota melalui Seksi Pendidikan Islam atau Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” pungkasnya.*.*

Penulis: FahmiEditor: Tim editor / Yusnan
  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version