Indeks

Pelayanan BPN Kobar Dikeluhkan Warga, Proses Pemecahan Sertifikat Tak Kunjung Selesai

  • Bagikan
Edo salah seorang warga Kelurahan Madurejo, saat menyampaikan keluhannya kepada rekan media. Foto: Yepta SK_News.

SKNews, Kotawaringin Barat – Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, bernama Muhammad Ridho Ibrahim mengeluhkan lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah yang diajukannya sejak akhir Agustus 2025.

“Saya sudah ajukan permohonan pemecahan lima sertifikat sejak Agustus lalu. Kata petugas, normalnya selesai dalam 15 hari kerja. Tapi sekarang sudah hampir sebulan, tidak ada kejelasan,” ujar Edo sapaan akrabnya, Senin, (22/9/2025).

Edo menjelaskan, dirinya telah melengkapi seluruh persyaratan dan membayar Surat Pemberitahuan Setoran (SPS) pada 25 Agustus 2025 lalu senilai Rp 912.200 untuk lima sertifikat. Namun hingga kini tidak ada perkembangan maupun pemberitahuan dari pihak BPN.

Yang membuatnya kecewa, ketika kembali mendatangi kantor BPN untuk menanyakan progres, Edo justru diminta petugas loket untuk membuat permohonan baru.

“Masa saya sudah urus, sudah setor, sekarang malah disuruh buat permohonan ulang. Kan lucu. Untuk apa bikin lagi? Kecuali saya memang baru mau mulai mengurus. Ini logikanya di mana?” keluhnya.

Menurut Edo, pengalaman ini mencerminkan lemahnya sistem administrasi dan manajemen pelayanan di internal BPN. Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, waktu penyelesaian permohonan pemecahan sertifikat tanah ditetapkan maksimal 15 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran dilakukan.

“Kasus seperti ini jelas merugikan masyarakat. Kami hanya ingin diperlakukan dengan profesional. Jangan sampai warga yang sudah mengikuti aturan malah dipersulit oleh sistem yang tidak tertata,” tegasnya.

Saat dimintai tanggapan terkait keluhan tersebut, Kepala Tata Usaha BPN Kotawaringin Barat, Kukuh, menyebut dirinya tidak bisa memberikan klarifikasi secara langsung.

“Terkait masalah ini, saya tidak bisa memberikan klarifikasi. Nanti bisa langsung ke bagian Seksi Pengukuran. Kebetulan saat ini  pejabat yang membidangi  sedang tugas di lapangan,” ujarnya singkat. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version