Indeks

BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Dorong Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa

  • Bagikan
Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di Desa Tahai. Foto : Dok. Tim / SK News

SKNEWS, Kuala Kapuas –  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta RT/RW di Aula Desa Tahai Baru.

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, dan para Ketua RT Desa Tahai Baru sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan unsur pendukung pemerintahan desa.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Andi Anjayani, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi perangkat desa dan seluruh unsur yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 menjadi langkah penting agar perangkat desa, BPD, maupun RT/RW mendapatkan perlindungan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan atas risiko kerja maupun jaminan sosial lainnya,” ujar Andi Anjayani.

Dalam pembahasan kegiatan tersebut, pemerintah juga mendorong agar segera disahkan regulasi di tingkat daerah guna memperkuat ekosistem perlindungan ketenagakerjaan di desa sehingga pelaksanaannya dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penerbitan Surat Edaran (SE) terkait implementasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa agar dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum, diharapkan seluruh perangkat desa dan unsur pemerintahan desa di Kabupaten Pulang Pisau dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.*.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version