Indeks

Dishub tarik Parkir di TL

Taman Sumbu Kurung / Taman Laut mulai diberlakukan tarif parkir bagi pengunjung

PULANG PISAU – Untuk terciptanya ketertiban dan keindahan Taman Sumbu Kurung, di Jalan Tingang Menteng, Kota Pulang Pisau, Pemerintah daerah setempat sudah memberlakukan biaya parkir bagi pengunjung.

Pemberlakukan tarif parkir tersebut sesuai dengan peraturan bupati (perbup) nomor 15 tahun 2016 tentang jasa usaha bidang perhubungan.

Itu disampaikan Kadishub Pulang Pisau, John Oktoberiman, kepada wartawan media ini, Selasa (1/1/2019).

“Untuk menyampaikan kepada masyarakat saat ini kita sudah memasang pemberitahuan jasa parkir di sejumlah area di wilayah kota Pulang Pisau. Diantaranya di Pasar Patanak dan Pasar Kapakat, termasuk di Taman Sumbu Kurung,” ujar John begitu sapaan akrabnya.

Menurut John, masyarakat yang dikenakan tarif parkir ini apabila memarkirkan kendaraannya di area wajib seperti di Taman Sumbu Kurung ini.

“Biaya parkir ini disesuaikan dengan jenis kendaraan. Artinya antara kendaran roda dua dan roda empat berbeda tarifnya,” tutup John.

Sementara, untuk tarif parkir di area dimaksud sebagai berikut, jenis kendaran roda dua Rp2000,- per kali parkir sedangkan untuk roda empat dan enam Rp4000, hingga Rp5000,- per kali parkir.

“Jadi, dengan ini kami harapkan masyarakat dapat memahami hal ini. Karena ini juga untuk pendapatan daerah kita,” tutupnya.[mn/red]

error: Content is protected !!
Exit mobile version