SKNews, Seruyan – Bupati Seruyan Yulhaidir memanggil Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Agro Indomas untuk rapat bersama, dalam rangka menindaklanjuti pelepasan areal lahan sebesar 20 persen yang merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku di mana setiap PBS-KS yang melaksanakan kegiatannya, memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar, salah satunya melalui pelepasan kawasan plasma sebesar 20 persen dari luasan lahan.
“Sesuai dengan PP nomor 23 tahun 2021, bahwa setiap PBS-KS berkewajiban melakukan pelepasan kawasan sebesar 20 persen untuk plasma, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Kata Yulhaidir.
Menurut Bupati, Agro Indomas saat ini memang sudah melaksanakan kemitraan dengan masyarakat terkait dengan lahan yang sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Namun, untuk pelepasan kawasan sebesar 20 persen tetap wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar.
“Saya mengapresiasi Agro Indomas sudah melaksanakan kemitraan dengan masyarakat sekitar, namun kewajiban plasma juga harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Hasil rapat telah disepakati di mana pada bulan Oktober mendatang pemerintah daerah bersama pihak perusahaan, akan melakukan pengecekan dan survei lapangan secara bersama terhadap lahan yang diusulkan untuk dilepas menjadi kawasan plasma sebesar 20 persen. *.*