Indeks

Tidak Sesuai Ketentuan, Seruyan Tolak TMKH PT Binasawit Abadipratama

Bupati Seruyan Yulhaidir baju merah (tengah), bersama instansi terkait saat rapat tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan (TMKH) PT Binasawit Abadipratama. Foto: Said SK_News.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Seruyan selaku anggota panitia tata batas, Budi Purwanto. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pelepasan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 hektare (ha) atau 20%, dari kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kawasan hutan produksi (HP),   Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan menolak penandatanganan berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan (TMKH) PT Binasawit Abadipratama.

PT Binasawit Abadipratama (eks PT Agro Mandiri Perdana) melakukan proses tukar menukar kawasan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) nomor 10 tahun 2010, sebagaimana telah dirubah dengan PP RI nomor 60 tahun 2012 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Selanjutnya dicabut dengan terbitnya PP nomor 104 tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

“Binasawit Abadipratama mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait permohonan penyelesaian pelepasan kawasan hutan atau TMKH sesuai dengan pp 60 tahun 2012,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir, yang diwakili Kepala Bappedalitbang setempat, Budi Purwanto, Sabtu Sore, (4/2/23).

Dijelaskannya, atas permohonan ini mewakili Menteri LHK, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI  menerbitkan surat persetujuan prinsip nomor s.22/1/klhk/2021 tanggal 15 maret 2021, hal persetujuan prinsip TMKH, untuk perkebunan kelapa sawit atas nama Binasawit Abadipratama seluas 17.423 ha di wilayah Seruyan.

“Persetujuan TMKH, pada angka 4 point h menegaskan Binasawit Abadipratama dibebani kewajiban mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 ha (20%) dari kawasan HPT dan HP yang akan dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” ujarnya.

Menurutnya, pemda dengan ini menolak untuk menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip TMKH untuk perkebunan Binasawit Abadipratama, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.

“Penolakan ini sesuai hasil penataan batas areal persetujuan prinsip TMKH Binasawit Abadipratama yang tidak di plotting/dicadangkan untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 ha (20%) dari kawasan HPT dan HP yang akan dilepaskan menjadi APL,” tambahnya.

Ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan permohonan serupa. Tujuannya untuk melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun dalam rangka meningkatkan perekonomian.

“Sudah ada perusahaan yang melaksanakan regulasi tersebut yaitu Wilmar Group, Musirawas Group, Goodhope Group, Sawitmas Nugraha Perdana, dan Menthobi Sawit Jaya,” tutupnya. *.*

error: Content is protected !!
Exit mobile version