Indeks

Test Kejiwaan untuk Bakal Calon Legislatif 2024

Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 dan salah satunya persyaratan yang harus dilakukan adalah pemenuhan syarat test psikologi kejiwaan bagi bakal calon anggota DPRD Pulang Pisau pada pemilu 2024 mendatang. Foto : Aditya SKNEWS.

SKNEWS, PULANG PISAU – Serangkaian tahapan dilalui bakal calon legislatif untuk pemilu 2024 mendatang, satu diantaranya adalah test Kejiwaan untuk bacaleg di wilayah Pulang Pisau.

Untuk tahapan tersebut, test Kejiwaan dilakukan di RSUD PULANG Pisau sebagai salah satu rumah sakit yang direkomendasikan untuk pelaksanaan tahapan bagi bacaleg yang akan mengajukan pendaftaran di KPU setempat.

Seperti halnya tahapan yang sudah dilakukan KPU Pulang Pisau adalah tahapan pendaftaran bakal calon legislatif mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 dan salah satunya persyaratan yang harus dilakukan adalah pemenuhan syarat test psikologi kejiwaan bagi bakal calon anggota DPRD Pulang Pisau pada pemilu 2024 mendatang.

Disampaikan direktur RSUD Pulang Pisau, dr. Muliayanto Budihardjo bahwa untuk pelaksaan pemilu 2024 pihaknya diberikan kepercayaan untuk pelaksanaan tahapan test dari salah satu syarat untuk bisa mendaftar di KPU Pulang Pisau dalam kontestasi pemilu 2024 dan salah satunya test kesehatan termasuk test Kejiwaan yang saat ini sedang berlangsung.

Dengan ditunjuknya RSUD Pulang Pisau sebagai tempat test syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024 tentu yang paling penting adalah hak tersebut menjadi salah satu wujud RSUD telah menjadi bagian terpenting dari proses pelaksaan pemilu 2024 mendatang. *.*

error: Content is protected !!
Exit mobile version