Indeks

Polsek Aruta Amankan 1 Pelaku Tadah Penggelapan Solar Perusahaan

Proses penyelidikan terhadap pelaku penggelapan minyak solar yang dilakukan oleh 2 orang pelaku lainnya, yaitu SKR dan AGS yang kini sudah ditahan. Foro : HMSpol/ epta SKNews

SKNEWS, PANGKALAN BUN – Unit Reskrim Polsek Arut Utara (Aruta), Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) dalam kasus penggelapan BBM jenis Solar milik perusahaan dari PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 02.

Dalam pengungkapan kasus Tadah ini, Polisi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki sebagai pelaku, inisial A (34), berikut sejumlah barang bukti, seperti 1 (satu) buah selang ukuran 1 inch dengan panjang 4 (empat) meter dan 8 (delapan) buah galon.

Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto, S.H. (19/12/2022) menjelaskan bahwa uraian singkat kejadian yaitu pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu, pihaknya menangani laporan penggelapan minyak solar milik PT. BJAP 02. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa penggelapan minyak solar tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku lainnya, yaitu SKR dan AGS yang kini sudah ditahan.

” Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku ini, diketahui minyak solar tersebut dijual kepada pelaku A sebagai penadah tadi, ” kata Ipda Agung Sugiarto.

Kemudian pada tanggal 19 Desember 2022, unit Reskrim Polsek Arut Utara mengamankan pelaku A, yang diduga telah membeli minyak solar tersebut kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut. *.*

error: Content is protected !!
Exit mobile version