Indeks

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Gelar MoU PA dengan DP3AP2KB

  • Bagikan
Nota Kesepahaman Pengadilan Agama Pulang Pisau dan DP3AP2KB penguatan sinergi lintas instansi dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak. Foto : Tim SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Pengadilan Agama Pulang Pisau menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, SKHN 1 Pulang Pisau, DP3APPKB Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Kominfo/Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau, serta Bank Mandiri KCP Pulang Pisau. Kegiatan yang berlangsung belum lama ini di Ruang Sidang Utama PA Pulang Pisau.ini berfokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Pulang Pisau sendiri berfokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi terkait yang telah berkenan hadir dan berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan ini dan berharap Semoga kerja sama yang terjalin menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak serta menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Terkait Nota Kesepahaman  hari ini, Kepala Dinas P3AP2KB,dr Pande Putu Gina mengatakan Nota Kesepahaman Pengadilan Agama Pulang Pisau dan DP3AP2KB penguatan sinergi lintas instansi dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak-hak pihak yang rentan serta memastikan perlindungan yang lebih nyata dan berkelanjutan.

“Nota Kesepahaman Pengadilan Agama Pulang Pisau dan DP3AP2KB ini merupakan wujud penguatan sinergi lintas instansi dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak. Langkah ini memastikan perlindungan perempuan dan anak yang lebih nyata dan berkelanjutan.,” kata dr. Pande. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version