SKNEWS, PULANG PISAU – Guna melalukan penertiban atas keberadaan kendaraan Dinas operasional kantor bagian asset melakukan cek fisik terhadap mobil Dinas yang dipakai pejabat Pemkab Pulang Pisau.
Ini adalah kali pertama bagian asset melakukan penertiban kendaraan operasional pejabat dilingkungan Pemkab Pulang Pisau
Seluruh asset didata dan diperiksa kondisinya dan wajib dihadirkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Tak sedikit yang tak mematuhi himbauan tersebut bahkan ada yang dilakukan tarik paksa oleh petugas terkait didampingi POL PP
Upaya penertiban tidak lain dalam rangka penataan asset dan pemerataan pengguna sebagaimana ada beberapa pejabat yang menyimpan lebih dari 1 buah kendaraan yang hal tersebut tidak dibenarkan
Wahyu Jatmiko kepala BKAD yang berwenang mencatat asset menyampaikan bahwa ada rentang waktu yang telah ditentukan untuk wajib menyampaikan dan menghadirkan fisik kendaraan serta surat menyurat atas kendaraan yang digunakan.
“Ada rentang waktu yang telah ditentukan untuk wajib menyampaikan dan menghadirkan fisik kendaraan serta surat menyurat atas kendaraan yang telah digunakan.” Ucap Wahyu Jatmiko
Disebutkan bahwa sebagaimana himbuan bupati bahwa seluruh asset wajib dihadirkan agar efektivitas penggunaan kendaraan dapat ditata kembali.*.*
