Indeks

Pembunuh Ibu Kandung Divonis 18 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir

SK NEWS – Pulang Pisau, – Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap ibu kandung dan pembakaran rumah dengan tersangka Agus Iving memasuki sidang putusan. Dimana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (23/7) tersebut, dipimpin Hakim Ketua, Chandran Roladica Lumbanbatu, SH.MH dengan Hakim anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, SH, Silvia Kumalasari, SH dan Panitera, Dede Andreas yang digelar secara Virtual itu, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Iving berupa pidana 18 tahun penjara

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Tri Wahyudianto, SH.MH, Prathomo Suryo Sumarsono, SH.MH, Kiki Indrawan, ST.SH, pikir-pikir dan akan dipertimbangkan.

Sementara, terdakwa Agus Iving menerima putusan yang dijatuhkan oleh oleh Hakim.

” Atas vonis tersebut, kami selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) pikir-pikir, ” kata JPU AgungTri Wahyudianto, Kamis (23/7).

Agung menjelaskan, dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menuntut terdakwa Agus Iving pasal 44 ayat (3) undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pembakaran rumah sebagaimana diatur dalam pasal 187 ke-1 KUHP, berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara atas dakwaan komulatif, yaitu pembuhunan dan pembakaran rumah.

” Dakwaan yang diajukan komulatif atau kombinasi. Karena ada beberapa perbuatan dan dakwaan, selain pembunuhan juga ada perbuatan juga pembakaran rumah. Namun, Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah, yakni 18 tahun penjara, dan kami pikir-pikir, ” ujar Agung menjelaskan.

Menurut Agung, dalam perkara pembunuhan ini terdapat indikasi pembunuhan berencana, dan sebagainya, termasuk ada penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, sehingga dakwaan yang kami ajukan adalah kombinasi atau komulatif.

” Hal ini terungkap dalam fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan, dimana JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembakaran dan pembunuhan sehingga dakwaan yang di ajukan adalah dakwaan komulatif. Pertama melakukan pembunuhan dalam keluarga atau (KDRT), dan yang kedua adalah dakwaan melakukan pembakaran rumah, ” tandasnya

Seperti diketahui, Agus Iving merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap ibu kandungnya bernama Liling dan pembakaran rumah. Dimana, Agus Iving membunuh ibunya dengan menggunakan timbangan gantung (Dancing), dengan cara memukul ke bagian wajah, hingga menghilangkan nyawa ibunya. Kemudian, terdakwa membakar sepeda motor dan rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Anang Damun RT 03 Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau. ( sr/red )

error: Content is protected !!
Exit mobile version