Indeks

Kuala Pembuang (Kota Pinggir Laut) “Laut Yang Terlupakan”

  • Bagikan
Pelabuhan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Foto : Haris Wahyudianor, S.IP, M.A.P

Indonesia sebagai negara maritim memiliki karakteristik wilayah yang sebagian besar berupa perairan laut, yang berperan strategis sebagai penopang perekonomian nasional, khususnya bagi masyarakat pesisir. Wilayah perairan laut tersebut berada pada daerah-daerah yang secara geografis bersentuhan langsung dengan laut, sehingga pengelolaannya memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam konteks ini, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia memberikan ruang bagi pemerintah daerah,

khususnya pemerintah kabupaten/kota, untuk mengelola potensi sumber daya alam (SDA) di wilayahnya masing-masing. Kebijakan tersebut didukung oleh regulasi tentang pemerintahan daerah yang berkembang pascareformasi, dimulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai landasan hukum terbaru penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan dinamika dan polemik tersendiri, khususnya terkait pengaturan kewenangan kelautan. Hal ini dapat dilihat pada kasus Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, di mana kewenangan pengelolaan sektor kelautan dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Konsekuensi dari pengalihan kewenangan tersebut adalah berkurangnya peran Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam pengelolaan sumber daya kelautan, meskipun secara faktual pemerintah kabupaten merupakan pihak yang paling bersentuhan langsung dengan wilayah perairan laut dan masyarakat nelayan setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis terkait efektivitas pengelolaan sektor kelautan, mengingat pemerintah kabupaten dinilai lebih memahami karakteristik sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat pesisir di wilayahnya.

Dalam perspektif kelembagaan pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten/kota merupakan entitas pemerintahan yang memiliki wilayah administratif secara langsung. Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, peran Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam sektor kelautan cenderung terbatas pada fungsi pembinaan terhadap nelayan lokal, tanpa diiringi dengan kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan kelautan yang lebih substantif.

Ketiadaan implementasi kebijakan kelautan yang konkret di tingkat kabupaten berdampak pada belum optimalnya pengelolaan potensi kelautan di Kabupaten Seruyan. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan, belum berjalan secara maksimal dan masih menghadapi berbagai hambatan struktural. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan desentralisasi dalam regulasi pemerintahan daerah dengan realitas pelaksanaan di lapangan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Hal ini tentu memantik permasalahan mendasar dalam hal otonomi daerah di Kabupaten Seruyan khususnya di Kota Kuala Pembuang sebagai Kota Pinggir Laut yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) utama dalam sektor kelautan. Dalam perspektif keadilan sosial pun memiliki potensi besar dalam memarginalkan nelayan-nelayan yang ada di daerah karena segala administrasi terhadap keperluan mereka harus berurusan langsung ke pihak Pemerintah Provinsi dan ini tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit dengan waktu yang lama untuk mencapainya. Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat good governance yang menekankan partisipasi, akuntabilitas, dan inklusivitas dalam pengelolaan sumber daya publik. Dengan demikian, perpindahan kewenangan kelautan ke pemerintah provinsi perlu dikritisi sebagai kebijakan yang belum sepenuhnya selaras dengan tujuan desentralisasi dan pembangunan berbasis keadilan wilayah. Diperlukan model tata kelola kelautan yang lebih kolaboratif melalui penguatan peran kabupaten/kota, mekanisme koordinasi lintas pemerintahan yang efektif, serta pelibatan aktif masyarakat pesisir sebagai aktor utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

Pemerintah Pusat diharapkan perlunya mengkaji kembali kebijakan tersebut agar kebijakan pengalihan kewenangan ini dapat menyentuh langsung pada daerah-daerah yang paling dasar dan dampak kebermanfaatan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat nelayan-nelayan yang di Pemerintah Kabupaten/Kota yang berdekatan sektor kelautan. Secara teori, desentralisasi idealnya menganut (devolution) pelimpahan kewenangan riil ke pemerintah yang paling dekat dengan warga (Rondinelli, 1981; Cheema & Rondinelli, 2007). Namun, apa yang terjadi pasca UU Nomor 23 Tahun 2014 justru menunjukkan gejala recentralization through decentralization. Desentralisasi yang tidak disertai kewenangan pengambilan keputusan hanya akan melahirkan otonomi semu.

Pengalihan kewenangan kelautan ke pemerintah provinsi tidak hanya problem administratif, tetapi mencerminkan paradoks desentralisasi di Indonesia. Kewenangan ditarik menjauh dari masyarakat yang paling terdampak tanpa penguatan peran kabupaten/kota dan mekanisme tata kelola kolaboratif lintas level pemerintahan. Ini tentu menjadi cerminan wajah Indonesia dalam ketimpangan wilayah yang ada di tiap-tiap daerahnya. Kajian ini berangkat dari diskursus yang kerap dibahas dalam Laboratorium Pemerintahan, yakni tentang relasi kewenangan antartingkat pemerintahan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Lebih jauh, pengalihan kewenangan kelautan ke provinsi juga mengindikasikan adanya kecenderungan sentralisasi terselubung dalam kerangka otonomi daerah. Desentralisasi kehilangan makna substantif ketika kewenangan strategis ditarik ke level pemerintahan yang lebih tinggi tanpa mempertimbangkan prinsip kedekatan pelayanan dan keadilan wilayah.

Tata kelola kewenangan kelautan harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya yang berada didaerah pesisir dalam rangka memaksimalkan potensi-potensi laut yang ada didaerahnya. Penataan kewenangan yang tidak jelas dan cenderung hierarkis justru berisiko menjadikan sektor kelautan sebagai sumber konflik kewenangan, bukan sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Padahal, pengelolaan kelautan menuntut kebijakan yang adaptif, berbasis karakteristik lokal, serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola kelautan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap regulasi, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir. Jika negara ingin menjadikan laut sebagai masa depan pembangunan, maka kebijakan kelautan harus berpijak pada realitas lokal dan memperkuat peran pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version