SKNEWS, WAKIL RAKYAT – DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tentang Ketahanan Pangan. Revisi regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah aturan terbaru dari pemerintah pusat agar perda tetap relevan dan dapat diterapkan secara optimal.
Ketua Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe mengatakan perubahan perda diajukan karena adanya berbagai regulasi baru yang perlu diselaraskan dengan kondisi saat ini.
“Pengajuan perubahan atas Perda Nomor 9 ini karena banyak aturan baru yang harus disesuaikan dengan kondisi sekarang. Aturan-aturan lama sebagian sudah tidak berlaku lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan,” ujar Nasrun
Ia menjelaskan, perda tentang ketahanan pangan tersebut sebelumnya sudah diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau. Namun, perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat membuat sejumlah poin dalam aturan lama perlu diperbaiki.
“Perda ini sebelumnya sudah ada, tapi ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan menyesuaikan dengan aturan baru dari pusat,” tambahnya.
Nasrun menyebut, saat ini perubahan perda masih dalam tahap pengajuan awal. Pembahasan lebih lanjut terkait substansi perubahan akan dilakukan bersama pihak terkait setelah proses administrasi berjalan.
“Untuk perbaikannya nanti akan dibahas lebih lanjut. Ini kan baru diajukan, masih tahap persiapan,” pungkasnya.
