SKNEWS, WAKIL RAKYAT – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menerima kunjungan Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam rangka pelaksanaan reses.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya bersama anggota DPD RI membahas dan menyerap berbagai aspirasi daerah.
“Tadi Pak Teras menyampaikan dan menyerap beberapa hal terkait aspirasi di daerah, mulai dari persoalan pemilu, Undang-Undang ASN, hingga tata ruang wilayah,” ujar Tandean.
Ia menjelaskan, diskusi yang berlangsung bersama jajaran DPRD dinilai berjalan dengan baik dan menghasilkan sejumlah masukan penting yang nantinya akan diperjuangkan di tingkat pusat.
Menurutnya, DPRD juga akan menyusun dan menyampaikan aspirasi secara tertulis yang akan dikompilasi bersama pemerintah daerah, termasuk Bupati Pulang Pisau, untuk diperjuangkan melalui DPD RI.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah terkait regulasi pemilu. DPRD Pulang Pisau mendorong agar pemerintah pusat dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu dapat mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024.
Dalam putusan tersebut, kata Tandean, diatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.
“Berdasarkan putusan MK itu, pemilu nasional tetap dilaksanakan pada 2029 sesuai periode saat ini, sementara pemilu daerah direncanakan pada 2031. Kami berharap hal ini dapat diakomodasi dalam undang-undang yang sedang dibahas,” jelasnya.
Selain itu, isu penataan ruang juga menjadi sorotan. Ia menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau saat ini masih menunggu sinkronisasi dengan tata ruang provinsi yang belum final.
“Kondisi tata ruang kita memang perlu direvisi karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Namun, kami masih menunggu kepastian tata ruang provinsi agar tidak terjadi ketidaksinkronan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pembenahan tata ruang menjadi hal penting guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terarah.
Melalui kegiatan reses ini, Tandean berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat diperjuangkan di tingkat pusat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.*.*
