Indeks

Cegah Penyebaran COVID-19, Pemkot Tunda Belajar Tatap Muka

Suarakahayannews.com, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama , Menteri Kesehatan , dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di era pandemi Covid-19 yang masih melanda di negeri ini.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dan pihak lainnya untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya masing-masing.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Satgas Covid-19 kota dan pemerintah provinsi terkait serta Kanwil Kemenag pada Senin 4 Januari 2021 kemarin langsung melakukan rapat koordinasi (rakor), dimana dalam rakor itu pembelajaran tatap muka terhitung bulan Januari 2021 dipastikan ditiadakan, atau tetap dilaksanakan secara daring.

Kepala Dinas Kesehatan Kalteng melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, dr Fery Iriawan mengatakan, setiap adanya perjalanan atau mobilisasi yang tinggi dari masyarakat semasa libur, maka akan ada kemungkinan peningkatan sebaran Covid-19.

Ia pun menguraikan, hal tersebut akan terlihat dimasa inkubasi virus yang berlangsung selama 14 hari hingga 1 bulan, sehingga dapat terdiagnosa secara klinis.

Berdasarkan itu, lanjutnya, bulan Januari ini adalah bulan yang memiliki resiko besar akan adanya ledakan kasus Covid-19, terutama pasca libur Natal dan tahun baru.

“Intinya jangan sampai niat kita untuk anak-anak bisa bersekolah kembali justru memunculkan klaster sekolah,” tegasnya, Selasa (4/1/2021).

Saat ini, bebernya, memang belum terlihat peningkatan kasus pasca libur tersebut karena baru sepekan usai libur.

Tapi setelah itu, timpalnya, mulai pertengahan Januari bisa saja akan terlihat perkembangannya, apakah melonjak drastis atau justru menurun.

“Berdasarkan itulah kami sepakat untuk menunda pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021 ini,” sebutnya. ( jn/red )

error: Content is protected !!
Exit mobile version