Indeks

Camat Pertegas Aturan, Tanpa Vaksin Pelayanan Bantuan di Hentikan

  • Bagikan
SK NEWS, PULANG PISAU – Antisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19, camat Kahayan Hilir berlakukan wajib melampirkan bukti sudah di vaksin masyarakat dalam penyaluran bantuan dan pengurusan administrasi lainnya.

Osa Maliki selaku camat Kahayan Hilir menegaskan bahwa pihaknya tak kurang – kurang membuat berbagai himbauan agar masyarakat secara sadar melakukan vaksin bersama Tni dan babinsa termasuk lurah dan kades.

Untuk itu menurutnya camat, lurah dan desa agar tidak melayani masyarakat yang berurusan jika tidak ada bukti telah melakukan vaksin termasuk berbagai bantuan masyarakat akan dilakukan penahanan jika yang bersangkutan belum divaksin.

Pemberlakukan tersebut nampaknya membuahkan hasil sebab vaksin massal yang digelar terbukti berhasil dan diikuti oleh ratusan masyarakat Kahayan Hilir.

“ Saya menghimbau kepada masyarakat Kahayan Hilir agar secara sadar mau divaksin dan jangan percaya HOAX yang beredar, saya juga memerintahkan kepala desa dan Lurah agar melakukan sosialisasi masiv dan membuat penegasan bahwa tanpa memyertakan bukti vaksin segala urusan dan penyaluran bantuan untuk tidak diberikan kecuali sudah melakukan vaksin,” kata Osa.

Vaksinasi lansia sendiri digelar di berbagai wilayah kota dan desa hal tersebut dilakukan sebagai upaya jemput bola untuk menggairahkan masyarakat agar mau divaksin sebab vaksin diyakini aman, sehat dan halal untuk bersama atasi lonjakan terkonfirmasi positif. ( sr/red )

  • Bagikan
error: Content is protected !!
Exit mobile version