Indeks

Kejari Pulpis Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Alfonsus Hendriatmo, S.H. bersama dengan Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. saat melakukan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Foto : Aditya.

SK News, Pulang Pisau – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Alfonsus Hendriatmo, S.H. bersama dengan Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. melakukan pelimpahan tersangka kasus  dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

JPU pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dipimpin Heru Pujakesuma, SH., MH menjelaskan tujuan pelimpahan perkara ini merupakan rangkaian proses hukum yang harus dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau sering disebut dengan P-21 dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

Tersangka YH ditahan beberapa waktu lalu karena di duga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.

Tersangka akan dituntut dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kami sudah lakukan pelimpahan dan menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palangka Raya” ucap Alfonsus.

Kajari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH., MH melalui Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, SH., MH menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dengan tersangka YH ini merupakan tahap pertama dan nantinya akan disusul dengan tersangka berikutnya (berkas perkara terpisah).

“Nantinya JPU akan menggali dan mengungkap di persidangan tentang bagaimana peristiwa tipikor itu dilakukan oleh pihak-pihak terlibat lainnya, sehingga sangat terbuka kemungkinan akan bertambah tersangka-tersangka lainnya” jelas Heru. *.*

error: Content is protected !!
Exit mobile version