Wartawan Kecewa, Undangan batal tak konfirmasi

  • Bagikan
Sejumlah awak media yang berkumpul untuk menunggu kepastian kegiatan rapat

Pulang Pisau – Pembatalan sepihak undangan BPBD pada agenda penting dinilai sejumlah awak media memprihatinkan jalur tugas pada instansi tersebut, pasalnya awak media yang dari jam 9 pagi kumpul akhirnya membubarkan diri masing-masing tanpa ada keterangan resmi dari pihak BPBD yang semestinya sangat mudah dilakukan.

Para Kuli tinta tersebut menyesalkan undangan Nomor 225/ BPBD-PP/ X/2019 tertanggal 8 Oktober 2019 yang telah di buat oleh Pos Komando penanganan siaga darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Jalan H. Amur ternyata mendadak di batalkan. Pasalnya giat tersebut dalam rangka pengumuman pemberhentian status siaga darurat Karhutla, dan sudah di penuhi oleh awak media di Posko dimaksud.

Pembatalan giat pada pukul 09.00 Wib sesuau jadwal. Manan salah satu awak media menyayangkan, dimana dirinya telah meluangkan waktu, dan turut serta hadir bersama rekan media lainnya, dalam rangka mendengarkan pengumuman berakhirnya penetapan status siaga darurat bencana Karhutla Kabupaten Pulpis, hal ini berdasarkan surat Bupati Pulpis H. Edy Pratowo Nomor 219 Tahun 2019, dalam keputusan tersebut status berakhir pada tanggal 9 Oktober 2019.

” Kita kumpul kesini mas, karena katanya adanya suarat Keputusan Bupati 219 Tahun 2019 itu, yang katanya status Siaga Darurat Bencana Karhutla berakhir pada hari ini,” tegas Manan seraya diamini rekannya.

Ditambahkan Manan, ia buru-buru pagi itu menyempatkan diri meluangkan waktu untuk menghadiri penetapan dimaksud. Sebab, undangan tersebut secara resmi dan telah disampaikan kepada seluruh awak media.

Menanggapi hal itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Karhutla Salahudin membenarkan adanya penundanaan terkait penetapan status siaga darurat bencana Karhutla Kabupaten Pulpis yang akan berakhir tanggal 9 Oktober 2019. ” Ia pak, rencananya esok saya dan IC melaporkan hasil evaluasi,” ujar Salahudin menjelaskan.

Lanjut Salahudin, sekarang ini pohaknya tengah melaksanakan Rapat Posko terlebih dahulu untuk memberi masukan kepada Bupati Pulpis, apakah status tersebut di akhiri atau kembali dilaksanakan perpanjangan, ” Karena penetapannya itu adalah wewenang Bupati dengan Surat Keputusan (SK) dengan catatan yakni status Provinsi sampai dengan 30 Okt setelah itu baru pers realise,” tutupnya. rt/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!