Status Tanggap Darurat Diperpanjang 30 hari

  • Bagikan

SKNews – Pulang Pisau : Masih terjadinya fluktuasi jumlah kasus Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu bulan terkahir ini membuat Bupati Pulang Pisau kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten itu selama 30 hari ke depan.

Keputusan memperpanjang status tanggap darurat itu disampaikan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melalui rapat analisa dan evaluasi (Anev) di Posko GTPP Covid-19 Pulang Pisau, Kamis (28/5).

Rapat yang diikuti sejumlah SOPD terkait, Polres, TNI dan Kejaksaan Negeri pulang Pisau itu menyimpulkan perpanjangan status tanggap darurat ini dengan pertimbangan belum selesainya penanganan pandemi Covid-19 di kabupaten tersebut.

Edy Pratowo dalam kesempatan itu juga mengatakan, telah memberikan keleluasaan kepada tim GTPP untuk menerapkan tindakan prefentif dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan wabah Covid-19 di Bumi Handep Hapakat ini dengan memberikan himbauan aktif dan masif kepada masyarakat.

“Jika ada warga masyarakat Pulang Pisau yang ingin keluar daerah agar sedapat mungkin diberikan surat pengantar dan jaminan kesehatan dari tim GTPP Covid-19 Pulang Pisau,” tegas Edy didampingi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pulang Pisau yang juga masuk dalam struktur GTPP Covid-19.

Edy juga menambahkan, pemerintah mendorong pemberian jaminan kesehatan dengan melaksanakan pemeriksaan Rapid Tes sebagai upaya deteksi dini terhadap penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Namun pemeriksaan Rapid Tes ini hanya dilakukan pada kondisi tertentu saja mengingat keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan yang dimiliki, tapi tetap akan diupayakan semaksimal mungkin,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Edy juga mengucapkan terima kasih kepada tim pengawasan, operasional, tim medis dan perangkat pendukung GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau lainnya atas upaya kerjasama yang proaktif untuk mengambil langkah konkrit dan prefentif sebagai upaya antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Pulang Pisau.

“Status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau berakhir pada tanggal  26 Mei 2020, karena pertimbangan masih terjadinya fluktuasi jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, maka dengan ini status tanggap darurat akan di perpanjang hingga 30 hari ke depan,” tutup Edy. asri/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!