Sosial Distancing dengan Teleconference

  • Bagikan

Suara Pengadilan – Pendemi virus corona diesease 2019 atau covid-19 yang tengah melanda dunia, termasuk Indonesia berdampak pada sejumlah kebijakan demi mencegah dan meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Seperti halnya di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau, agar kegiatan persidangan tetap berjalan, maka sejak tanggal 7 hingga 21 April persidangan perkara dilaksanakan melalui teleconfrence.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pulang Pisau, Agung Nugroho SH membenarkan, jika di tengah pandemi virus corona diesease 2019 atau covid-19 kegiatan persidangan di PN Pulang Pisau tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja kata Agung, jika biasanya sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau secara langsung, namun di tengah pandemi corona ini sidang dilaksanakan melalui teleconftrence.

” Mengacu surat dari MA, di tengah pandemi corona ini sidang tetap di laksanakan. Hanya saja, sejak tanggal 7 hingga 21 April di gelar melalui teleconfrence, ” ujar pria asal DIY Jokjakarta, Selasa (14/4/2020).

Persidangan menggunakan jaringan teleconfrence ini kata Agung digelar di tiga tempat, yakni di Kantor PN Pulpis, Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Rutan Kapuas. Meski persidangan di gelar secara teleconftrence , lanjut Agung, tidak mengabaikan hukum yang berlaku dan tetap mengikuti hukum persidangan. Hanya saja, sidang teleconfrence ini masih memiliki banyak kendala, selain sarana yang belum memadai, juga peralatan elektronik untuk menunjang pelaksanaan sidang ini masih terbatas.

” Prinsipnya, persidangan melalui jaringan teleconfrence ini tidak mengabaikan hukum acara yang berlaku, dan mengikuti hukum persidangan. Hanya saja, kendalanya selain sarana masih terbatas juga dapat berjalan lancar jika didukung sinyal telekomonikasi yang baik, ” tandas pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun ini (bs/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!