SMSI Sebagai Organisasi Perusahaan Media Online Maksimalkan Peran

  • Bagikan

Ketua SMSI Kalteng menyebut, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan hingga seluruh tingkat kabupaten dan kota. “Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok wilayah Kalimantan Tengah,” kata Sutransyah.

 Suarakahayannews, KALIMANTAN TENGAH – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), resmi menjadi konstituen Dewan Pers, Ketua  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Tengah, H. Sutransyah menyebut SMSI perlu bergerak lebih serius ke depannya dalam melaksanakan penjabaran dari AD-ART organisasi.

“Secara legalitas SMSI sudah mempunyai keabsahan. Sekarang sebagai organisasi perlu konsolidasi untuk bersama-sama menjalankan program kedepan. Kuasai bidang teknologi, dan maksimalkan peraturan dasarnya, sementara guna memaksimalkan peran SMSI di Kalimantan Tengah pihaknya Bersama pengurus SMSI telah membangun jaringan kepengurusan di hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” sebut Sutransyah yang juga seorang mantan Ketua PWI tersebut, Senin (30/11/2020).

Menurut Sutransyah untuk wilayah Kalteng kini telah memiliki cabang pengurus di 5 kabupaten yakni Pulang Pisau, Barito Utara, Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan, sementara daerah lain saat ini telah dipersiapkan dan segera diterbitkan Surat keputusan oleh SMSI Kalteng .

Ketua SMSI Kalteng menyebut, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan hingga seluruh tingkat kabupaten dan kota. “Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok wilayah Kalimantan Tengah,” kata Sutransyah.

Diketahui, Dewan Pers telah melakukan verifikasi organisasi perusahaan pers tahun 2020 dan hasilnya SMSI dinyatakan memenuhi standar organisasi perusahaan pers yang ditetapkan. Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers, demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.

Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sutransyah sebagai ketua SMSI Kalteng berharap semua pengurus yang telah terbentuk agar menjalankan program kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi,” Silahkan pengurus yang sudah dibentuk menjalankan roda organisasi sementara pelantikan dan pengukuhan akan segera menyesuaikan,” ucap Sutransyah. ( ad/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!