SKNews, Seruyan – Guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berada di tingkat desa, Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan sosialisasi dan percepatan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di Kabupaten Seruyan.
Posbankum menjadi salah satu program prioritas asta cita dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar akses hukum dapat dirasakan dan lebih dekat dengan masyarakat terutama yang berada di tingkat desa.
“Tidak sedikit masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan tidak tersampaikan dengan baik, dikarenakan adanya rasa takut dan kurang pendampingan yang diberikan,” kata Plh Sekda, dr Bahrun Abbas, Selasa, (16/9/25).
Plh Sekda menyampaikan, melalui kegiatan ini sangat diharapkan pelayanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat lebih cepat dan dekat bersama Posbankum yang berada di desa. Masih panjang proses yang perlu dilakukan dan pembentukan surat keputusan (SK) wajib segera diselesaikan.
“Berdasarkan data posbankum Seruyan berada di posisi dua terbawah, tentunya dengan komitmen bersama kita yakin posbankum Seruyan bisa terbentuk dengan baik,” Ujarnya.
Abbas menambahkan, dari 97 desa di kabupaten Seruyan terdapat 44 desa yang belum memiliki posbankum. Kades dan camat harus berperan aktif agar setiap desa memiliki posbankum yang selanjutnya akan dilakukan peresmian. Setelah itu paralegal akan diberikan pelatihan, yang mana paralegal memiliki tugas untuk menjadi mediator dan membantu menyelesaikan masalah yang ada di desa. *.*