Indeks

Sebanyak 6 Berkas Pol PP Pulang Pisau di Periksa

SK News, PULANG PISAU – Sat Pol PP Kapuas melakukan Verifikasi Penilaian Angka Kredit Sat Pol PP Pulpis, sedikitnya ada 6 berkas yang dilakukan pemeriksaan.

Tim penilai angka kredit Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan proses verifikasi anggota Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau yang menduduki jabatan fungsional, pada Kamis (24/6/2021)

Tim verifikasi penilai angka kredit jabatan fungsional Sal Pol PP dan Damkar Kapuas tersebut  membantu memberikan verifikasi penilaian dikerenakan Sat Pol PP Pulpis belum memiliki Tim verifikasi Penilaian Angka Kredit.

Disampaikan Sekretaris Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto bahwa Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menindak lanjuti surat permohonan Kepala Sat Pol PP Kabupaten Pulang Pisau perihal tim penilaian angka kredit jabatan fungsional.

“Untuk memverifikasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulang Pisau,” kata Teguh.

Tim penilai angka kredit yang diketuai Kasat Pol PP dam Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin, bersama Tim meverifikasi enam buah berkas angka kredit jabatan fungsional anggota SatPol PP Pulang Pisau.

“ Berkas yang diverifikasi sebanyak enam orang, terdiri dari jabatan ahli pratama sebanyak tiga orang dan terampil sebanyak tiga orang, dan kami dari tim penilai angka kredit jabatan fungsional Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas memverifikasi berkas-berkas” ujarnya.

Berkas yang diperiksa berupa lembaran DUPAK, SPMK, surat perintah/surat penugasan, surat penugasan limpah, PAK terakhir, SK kenaikan pangkat/jabatan terakhir, bukti fisik serta kelengkapan administrasi lainya.

” Nantinya hasil verifikasi tim penilai jabatan fungsional tujuan untuk mendapatkan AK yang kemudian ditetapkan dalam PAK oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Teguh menambahkan hasil nilai dapat dipergunakan untuk kenaikan jenjang ke pangkatan selanjutnya. ( ly/red )

error: Content is protected !!
Exit mobile version