Sebanyak 3.684 Petugas Lapangan Siap Rapidtest Jelang Pilkada Serentak 2020

KPU bersama RSUD Pulang Pisau saat melakukan Mou Kerjasama kontrak swa kelola, Rabu, ( 18/11/2020 ).

Suarakahayannews, PULANG PISAU – KPU ( Komisi Pemilihan  Umum )  Pulang Pisau bersama RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah ) melakukan MoU kerjasama kontrak swa kelola tipe II guna mempersiapkan diri jajaran KPU dalam menghadapi pemilu gubenur dan wakil gubernur Kalteng 9 Desember 2020 nanti.

Perjanjian tersebut diikat dengan penandatanganan kontrak kerjasama pelaksanaan pemeriksaan PCR/swab test untuk pesonil KPU dan rapidtest deteksi dini COVID 19 untuk badan Adhoc ( PPK, PPS dan KPPS ) se – kabupaten Pulang Pisau.

Menurut data yang di diperoleh bahwa untuk kabupaten Pulang Pisau terdapat 3. 684 orang yang tersebar di 8 kecamatan  di Pulang Pisau sehingga atas kesepakatan tersebut pihak RSUD akan melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam kontrak kerjasama dimaksud.

Ujang seko selaku sekretaris KPU mengatakan bahwa dirinya membenarnya telah melakukan kerjasama kontrak kegiatan rapidtest untuk 3.684 petugas dilapangan dan dirinya telah menandatangani kontrak kerjasama tersebut sehingga pihaknya berharap pelaksanaan dillapangan dapat berjalan dengan sukses sesuai perjanjian bersama RSUD Pulang Pisau.

  • “ Benar hari ini kita melakukan penandatanganan kerjasama rapidtest untuk 3.684 petugas lapangan KPU Pulang Pisau dan teknis pelaksanaan dilapangan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak RSUD sebab merekalah yang tau persis teknis yang akan diterapkan dan kita hanya berharap kegiatan dapat berjalan dengan lancar sebagaimana pikada tidak menjadi klaster baru penyebaran covid 19,” kata Ujang usai MoU, Rabu, ( 18/11/2020 )

Menurut bahwa pelaksanaan rapid test sendiri akan dlaksanakan   pada 29 November  sampai dengan 5 Desember 2020 dengan pelaksanaan di masing – masing kecamatan dan kedua pihak telah sepakat bahwa  pelaksaan dilapangan dapat berjalan sesuai target dengan memperhatikan protocol kesehatan.

Kini KPU tengah berkonsentrasi dalam tahapan pelaksanaan pemilu gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan harus  tetap mengedepankan pilkada yang jujur, adil dan sehat sehingga penerapan protokol kesehatan harus menjadi target utama dalam pelaksanaannya. ( yn/red )

Respon (65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!