RSUD Kapuas Buang 8 Ton Limbah Eks APD Covid-19 Setiap Bulannya

SKNews – Kuala Kapuas : RSUD dr Sumarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas setiap bulannya membuang sedikitnya 8 ton eks alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun atau B3.

Pada masa pandemi Covid-19 limbah dari alat pelindung Diri (APD) pada RSUD tersebut terkumpul dalam 1 minggu mencapai 2 ton jumlahnya artinya dalam sebulan ada 8 ton limbah.

Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr Agus Waluyo menjelaskan limbah B3 dimaksud berasal dari APD bekas yang dipakai paramedis saat memberikan perawatan pasien dan yang dipakai petugas lainnya selama masa pandemi SARS-CoV-2 atau Virus Corona

“Limbah-limbah APD eks yang telah dipergunakan oleh paramedis ini, sebelum dikemas dalam packing terlebih dulu disterilisasi tim limbah B3 rumah sakit” kata Agus, melalui WhatsApp, Minggu, (21/6/2020).

Kemudian kata dia limbah tersebut diangkut oleh PT Mitra Hijau Asia selaku transporter untuk dibawa ke salah satu perusahaan penghancur limbah B3, yaitu PT BES salah satu mitra dari Kementerian Lingkungan Hidup yang berada di Kalimantan Timur.

“APD eks yang dipakai oleh tim medis di RS itu dalam skala normal ada 70 kilogram perhari. Kalau sekarang 110 kilogram perharinya” beber Agus.

Sedangkan limbah B3 hasil APD eks yang dipakai tim medis dalam memberikan perawatan pasien saat ini kurang lebih 2 ton per 5 hari.

“Jadi kalau sebulan ada 8 ton, tidak termasuk limbah rumah sakit” kata Agus.

Pihaknya berharap, pengangkutan yang dilakukan oleh PT Mitra Hijau Asia selaku transporter yang selama ini sudah melakukan MoU dengan RSUD ini jangan sampai terlambat.

“Harus tepat waktu sebagaimana jadwal mengangkutnya. Kalau sampai terlambat sehari saja, dikhawatirkan gudang penyimpanan limbah B3 tidak bisa menampung” paparnya.

Sebab kata dia, kapasitas gudang yang tersedia hanya cukup untuk 5 ton saja. Selain itu kata Direktur Rumah Sakit Kapuas ini tidak ada lagi tempat dan juga tidak boleh sembarang lokasi menyimpannya.

“Karena hanya RSUD, salah satu tempat yang mempunyai izin penyimpanan limbah” tukasnya. asri/rt/zl/red

Respon (63)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!