Reses DPRD Pulang Pisau Mengacu pada Sistem Kelompok di Kaji Banding DPRD HSU

  • Bagikan
Reses Anggota DPRD HSU ke DPRD Pulang Pisau yang diterima langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Pulang Pisau, H. A. Padli Rahman, Kamis, 27 Mei 2021, Foto : SR - SK News

SK NEWS, PULANG PISAU – Anggota DPRD Hulu Sungai Utara melakukan kaji banding dan silaturahmi ke DPRD Pulang Pisau dan disambut langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Pulang Pisau, H. Ahmad Padli Rahman sebagaimana kunjungan dimaksud dalam rangka menggali lebih jauh terkait pelaksanaan kegiatan reses dan tunjangannya serta perhitungan keuangan daerah.

Kagiatan tersebut dilakukannya pada Kamis, 27 Mei 2021 di Gedung DPRD Pulang Pisau guna memperoleh informasi secara menyeluruh acara juga mendatangkan pihak BPPKAD untuk sejauh mana pelaksanaan dilapangan reses yang dilakukan di sekretariat DPRD Pulang Pisau terhadap proses pejalanan dinas anggota DPRD di wilayah Pulang Pisau.

Kepada Media Ahmad Padli Rahman yang juga wakil ketua 1 DPRD Pulang Pisau menyebut bahwa dalam kunjungan kerja DPRD HSU ke Pulang Pisau melihat dari sisi potensi daerah sehingga mereka datang untuk melihat bagaimana penerapan sistem reses di DPRD Pulang Pisau sebagaimana hal tersebut kepada mereka Padli mengungkapkan bahwa reses anggota DPRD Pulang Pisau mempunyai beberapa prosedur dan waktu yang tepat dan hasilnya di laporkan melalui sidang paripurna dengan agenda yang telah terjadwal.

Disampaikan Padli bahwa untuk DPRD HSU mereka melakukan reses masih dengan system perseorang sementara di Pulang Pisau reses telah mengacu pada sistem kelompok dan cara tersebut akan sangat menghemat anggaran yang digunakan.

“ DPRD HSU menggunakan sistem perorangan dalam reses dan cara itu menghabiskan anggaran yang banyak jika di akumulasi dari seluruh anggota DPRD yang turun, sementara di Pulang Pisau reses dilakukan dengan sangat cermat yakni waktu yang tepat yakni setelah Musrenbang kabupaten serta dilakukan secara kelompok dan cara ini sangat menghemat biaya jika disbanding dengan reses perorangan,” kata Padli.

Disebutkan juga bahwa hasil reses dilakukan setelah musrenbang kabupaten dalam arti musrenbang eksekutif sehingga hasil reses juga di bawa ditingkat paripurna sedangkan pada musrenbang hasil reses dapat dipantau melalui usulan kegiatan di tingkat SOPD dan hal tersebut secara otomatis hasil reses akan tercatat dalam program kerja.

Padli juga menyampaikan pentingnya reses secara kelompok dan setelah musrenbang sehingga secara Bersama anggota DPRD bisa memantau sejauh mana penyerapan programusulan masyarakat sebagaimana kegiatan yang dilakukan juga mengacu pada capaian visi misi kepala daerah untuk mengakumudir usulan dari masyarakat untuk nilai akhirnya adalah memberikan gambaran capaian program kemajuan daerah itu sendiri. ( sr/red )

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!