Pulpis Dapat Jatah 10 Ribu Hektare Optimalisasi Lahan Pertanian

  • Bagikan

SKNews, Pulang Pisau : Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020 ini mendapat jatah 10 ribu hektare (ha) lahan untuk dioptimalisasi dalam rangka mendukung pencanangan pusat ketahanan pangan Nasional atau Food Estate di wilayah kabupaten itu.

Hal ini dikemukakan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo usai mengikuti video conference (Vicon) Rapat Koodinasi Lanjutan Pembahasan Program Peningkatan Penyediaan Pangan di Kalimantan Tengah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (23/6/2020) di aula mess pemkab Pulang Pisau.

Dikatakannya, sesuai apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, tahun 2020 ini ditargetkan 30 ribu ha optimalisasi lahan pertanian di 2 kabupaten, yakni kabupaten Kapuas 20 ribu ha dan Pulang Pisau 10 ribu ha.

Permintaan optimalisasi seluas 10 ribu ha tersebut menurutnya tidak menjadi maslah sebab lahan eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau mencapai 25 ha.

Edy menjelaskan, lahan esksiting itu maksudnya adalah lahan yang sudah digarap secara swadaya oleh petani di lokasi pengembangan lahan ketahanan pangan atau food estate itu.

Ditanya berapa dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk proyek optimaliasi lahan pertanian di wilayah Pulang Pisau ini, Edy mengaku belum mengetahui pasti soal berapa nominal anggarannya. Sementara yang dibahas hanya luasan lahannya saja.

Dalam rapat Vicon bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut juga melibatkan pokja yang dibentuk dari berbagai unsur, baik unsur pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.

Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana penyusunan kebijakan panduan dan aturan sebagai instrument pendukung program ini.

Menurut Edy, pembentukan pokja yang terdiri dari semua unsur pemerintah ini adalah upaya pusat untuk melibatkan pemerintah daerah dalam program pengembangan lahan pertanian di Kalteng ini.

Tim pokja itu terdiri dari Gubernur dan Bupati terlibat di dalamnya, supaya dapat diketahui bahwa program ini merupakan program Nasional yang direspond oleh daerah, artinya daerah tidak hanya menerima program pusat saja, tapi juga berperan sehingga mengetahui sejauh mana perkembangan program ini di lapangan. asri/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!