Polres Bekuk Jaringan Narkoba

  • Bagikan
Polres Pulang Pisau berhasil meringkus jaringan Penjual Narkoba diwilayah Hukum Polres Pulang Pisau. Foto Press Release ( Senin, 11/11/2019 )

PULANG PISAU – Aparat Kepolisian Wilayah Pulang Pisau  Kembali meringkus jaringan Narkoba di wilayah Hukum Polres Pulang Pisau, yang kesemuanya merupakan hasil dari operasi antik yang digelar dan telah selesai kegiatan tersebut yang hasilnya telah terjaring 10 tersangka kasus narkoba.

Dalam keterangan press release Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan jaringan ini merupakan jaringan yang melakukan aksinya di wilayah Pulang Pisau belakangan ini sehingga pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk merelease hasil operasi yang digelar.

‘ Kami baru merilis hari ini sebab kegiatan operasi antikbaru saja selesai minggu lalu sehingga ada beberapa target yang masih kami selesaikan dan pada press release hari ini semua tersangka telah berhasil kita amankan berikut barang bukti,” kata kapolres.

Saat ini Isnan alias Inan harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Betet, Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Kahayan Hilir itu diamankan polisi atas kasus narkotika dan kepemilikan senjata api revolver rakitan. Saat ini, pria 44 tahun itu telah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres menjelaskan bahwa Pulang Pisau merupakan daerah terbuka yang sangat mudah memasukkan barang – barang terlarang namun pihaknya akan terus melakukan operasi guna memberantas peredaran barang terlarang termasuk didalamnya jenis Narkoba.

“ Saya menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke aparat keamanan setempat apabila ada informasi terkait kegiatan dan peredaran narkoba, kita sepakat untuk memberantas aksi penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Pulang Pisau,” tegas Kapolres.

Dari tertangkapnya jaringan ini maka tersangka yang terbukti menyimpan dan memiliki akan dikenakan ancaman pasal 112 uu nomor 35 tahun 2019 ancaman hukuman 5 tahun dan tersangka yang merupakan pengedar akan dikenakan pasa 114 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman 12 tahun. Rat/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!