Polda Kalteng Kembali Menangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Pelaku tindak pidana narkoba saat berada di mapolda kalteng dalam press release.Minggu (29/11/2020).

Ketika berada di Jalan Badak XIII tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji pintu no 7. “Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,

 

Suarakahayannews, Palangka Raya – Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali menangkap 2 pengedar shabu di wilayah hukum polda Kalteng, 2 orang pengedar tersebut berhasil di amankan petugas hanya dalam hitungan menit  dengan barang bukti 12 paket shabu seberat  59,98 gram sabu, dua sendok shabu berikut barang bukti lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo. M.Hum., M.Si., MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut dan upaya yang dilakukan polda Kalteng merupakan upaya serius dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

“Memang benar, hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial Mu (34) dan Ra (39) yang merupakan pengedar sabu,” katanya, Minggu (29/11/2020) malam.

Hendra mengutarakan, jika Mu diamankan anggota ketika berada di Jalan Badak XIII tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji pintu no 7. “Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.

Sementara itu pada pelaku berinisial Ra, terang Hendra, pihaknya telah mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya. “Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB,” sambungnya.

Terhadap kedua pelaku, lanjut Hendra mantan Kapolres Palangka Raya dan Kapuas serta Kjpala SPN itu akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.

Sementara itu menanggapi terkait video yang telah beredar di masyarakat, dimana Polisi dilarang masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan itu hanya berlangsung 5 menit saja dan emosi terjadi karena surat permohonan bon sudah ditunjukan dan komunikasi langsung sudah disampaikan.

“Tetapi karena masih pegawai baru dan etika untuk mempersilahkan duduk atau masuk tidak disampaikan maka terjadilah percecokan. Setelah kalapas tiba, semua proses Bon dan pemeriksaan dilapas terlaksana dengan baik. Saat ini pengendali sudah dititipkan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan permulaan yang cukup. Akan kita pastikan yang bersangkutan JH dan FJ akan jadi tersangka,” tutupnya. ( st/red )

Respon (68)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!