Pengadilan Agama Sosialisasikan Pembatasan Usia Perkawinan

  • Bagikan

SK News, PULANG PISAU – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus lakukan sosialisasi penerapan undang – undang nomor 16 tahun 2019 terkait pembatasan minimal usia perkawinan untuk bisa menikah.

 

Menurut ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, SH., MH sebagaimana kondisi saat ini masih banyak terjadi perkawinan dengan mengacu pada undang – undang lama yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki – laki sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi pelaksanaan penerapan undang – undang yang baru.

” Pada perundangan lama diberlakukan batas usia yang boleh menikah adalah 16 tahun dan laki – laki 19 tahun namun saat ini ada perubahan ketentuan perundang – undangan menjadi 19 tahun baik perempuan dan laki – laki dan kondisi ini belum banyak dipahami masyarakat,” kata Erpan.

Namun untuk tetap bisa melaksanakan perkawinan di usia dibawah 19 tahun diwajibkan terlebih dahulu mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama hingga dikeluarkan surat dispensasi melalui pengadilan agama dan bila disetujui maka yang bersangkutan bisa melaksanakan proses perkawinan dibawah umur 19 ke KUA.

Lebih lanjut Erpan menjelaskan bahwa untuk kasus di bawah umur hendaknya sebelum mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu lakukan konsultasi ke Kantor Urusan Agama terdekat agar pada saatnya tidak mengalami kendala dalam proses administrasi.

Erpan juga menjelaskan bahwa yang sering ditemukan dilapangan bahwa faktor terjadinya pernikahan dini tidak lain adalah akibat hal yang mendasar dari pihak keluarga sehingga jika hal tersebut harus dijalankan yang menjadi pertimbangan kedua belah pihak diyakini bahwa banyak resiko yang dihadapi saat pernikahan dini dilaksanakan sehingga dalam hal tersebut diperlukan pertimbangan serta keputusan yang matang. ( ma/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!