Pencuri HP di Rest Area Guru Sekumpul tak Berkutik saat Terciduk

PULANG PISAU – SKNews : POLRES Pulang Pisau kembali mengamankan pelaku kejahatan terkait dengan pencurian  sebuah Handphone Merk OPPO A9 2020 dari sebuah rest area Haul Guru Sekumpul di KM. 10 Anjir Pulang Pisau tepatnya rest Area RM. Banjar  1 Jalan Lintas Kalimantan RT 14, Pelaku adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang juga salah satu penumpang taxi tujuan Banjarmasin yang menyempatkan diri makan mie instan di rest area tersebut.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.I.K  melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo, SE dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menindak lanjuti laporan atas peristiwa hilangnya sebuah HP dari pemilik RM. Banjar 1 pada saat aktifitas melayani pengunjung yang datang ke rest area untuk menikmati sajian dari lokasi rest area yang disediakan RM Banjar 1 tersebut.

Secara rinci ipda Widodo menyampaikan bahwa pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 07.00 wib anggota reskrim polsek Kahayan Hilir bersama unit resmob Polres Pulang Pisau telah berhasil mengamankan sdr. EB (43) dan M (51) di tempat tinggalnya jalan Meranti gang Musahada no. 16 Kelurahan Panarung Kalteng berikut barang bukti ke Mapolsek Kahayan Hilir.

“ Kita telah melakukan identifikasi dan penyelidikan atas laporan hilangnya HP di rest area Haul Guru Sekumpul RM. Banjar 1 dan pada Kamis, 5 Maret sekitar jam 7 pagi kita berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah kediaman masing-masing dan kita langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Kahayan Hilir untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Iptu Widodo kepada media ini.

Menurut penuturan tersangka bahwa dirinya sengaja melakukan perjalanan ke Banjarmasin untuk hadir dalam Haulan Guru Sekumpul namun saat beristirahat di rest area dan menikmati mie instan mereka tergiur oleh sebuah barang jenis HP yang tergeletak lalu dengan sigap barang tersebut di ambil kemudian keduanya bergegas masuk taxi melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin.

Melihat HP nya hilang si pemilik RM. Banjar 1 pun melaporkan kejadian ke Mapolsek Kahayan Hilir sehingga kesigapan aparat langsung melakukan pemburuan atas hilangnya HP senilai 4 juta rupiah tersebut dan dengan mudah akhirnya pelaku berhasil di deteksi dan dilakukan penangkapan kemudian dari keterangan yang berhasil dihimpun di dapati bahwa HP telah dijual ke penadah sebesar 1 juta rupiah kepada RH (22) sementara aparat juga dengan sigap segera mengamankan si penadah ke Mapolsek Kahayan Hilir.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP Pidana sedangkan Penadah terjerat Pasal 480 KUHP Pidana dan kepada ketiganya akan menjalani proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan. (sr/red).

Respon (70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!