Pemkab komit Perbaiki tata Niaga Karet

  • Bagikan
Upaya memperkuat pengelolaan komoditas karet di Kabupaten Pulang Pisau

SKNEWS (PULANG PISAU) : Pemerintah daerah terus melakukan berbagai terobosan dalam memperbaiki tata niaga Karet dengan mengacu pada tingkat kesejahteraan petani diantaranya dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan PT Kahayan Berseri, Kamis (12/9).

Kegiatan yang berlangsung di Aula PT Kahayan Berseri, Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau itu dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i, perwakilan dari Kemendes, perwakilan UPT Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan SOPD Kabupaten Pulang Pisau, Usaid Lestari Chief of Party Reed Merrill dan Usaid Lestari Katingan Kahayan Landscape Coordinator Rosenda Chandra Kasih.

Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau, Wakil Bupati, Pudjirustaty Narang mengatakan bahwa Kabupaten Pulang Pisau dengan luas kurang lebih 899.700 hektar, merupakan wilayah yang usaha masyarakatnya tumbuh dan berkembang pada sektor pertanian.

Salah satu potensi pada sektor pertanian dengan sub sektor perkebunan adalah komoditi tanaman karet rakyat dengan luas ± 41.422 hektar, yang merupakan salah satu sumber mata pencaharian pokok masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

“Kegiatan kita ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan tata niaga karet di Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Taty begitu sapaan akrabnya kepada media, Kamis (12/9).

Menurutnya, pemerintah telah membuat kebijakan atau regulasi untuk memperbaiki sistem dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2016 tentang pengawasan mutu bahan olah karet spesifikasi teknis yang diperdagangkan, antara lain memberikan kesempatan kepada petani karet melalui lembaga Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) untuk dapat ambil bagian dalam tata niaga karet.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengolahan Dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar) bahwa Unit Pengolahan dan Pemasaran BOKAR yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, tata niaga karet dengan nengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran
BOKAR,” tuturnya.

Dijelaskannya, pada tahun 2018 hingga 2019 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau dengan dukungan Lestari secara bersama-sama mendorong transformasi Kelompok Usaha Bersama Karet (KUBK) yang telah terbentuk di beberapa wilayah desa/kelurahan menjadi kelompok yang berorientasi bisnis dan memiliki legalitas dalam pengembangan usaha petani dan tata niaga karet ke dalam bentuk lembaga Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (UPPB).

“Salah satu upaya yang dilakukan untuk memperkuat tata niaga karet yaitu membangun kesepahaman bersama para pihak dan kolaborasi para pihak dalam rangka pengembangan usaha karet dan mata pencaharian berkelanjutan di Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.

Dengan adanya MoU ini pula, tambah Taty, harapan pengelolaan tata niaga karet menjadi lebih baik, peningkatan harga karet ditingkat petani yang sebanding dengan kualitas yang pada akhirnya dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani.

“Anjloknya harga karet ditingkat petani tidak hanya disebabkan oleh pengaruh pasar ekonomi global tetapi juga disebabkan oleh rendahnya mutu atau kualitas karet kita, bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Thailand, serta belum terlaksananya tata niaga karet yang memihak kepada para petani karet,” tutupnya. rl/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!