Pemkab Fasilitasi Jalur Penyelesaian Sengketa Pilkades

  • Bagikan
Pemkab Mediasi Gugatan Pildes Desa Kiapak

SKnews ( Pulang Pisau ) : Pilkades serentak gelombang 3 di Pulang Pisau menuai gugatan di beberapa desa yang kesemuanya dilatar belakangi oleh pengaduan masalah pemilih dari luar desa tersebut.

Tecatat ada 4 desa yang mengajukan gugatan yakni desa Kiapak, Sei Bakau, Paduran Sebangau dan Belanti siam sehingga pengajuan gugatan ini membuat BPMD melakukan berbagai langkah penyelesaian pengaduan tersebut.

kepala BPMD saripul pasaribu mengungkapkan bahwa pihaknya mengakumudir pengaduan dari beberapa desa tersebut dengan mengunjungi langsung setiap desa dengan menghadirkan semua calon baik yang menang dan kalah.

“ Kita memfasilitasi pengaduan pada sebuah pertemuan di masing – masing desa yang bersengketa dengan harapan kita bisa mempertemukan semua calon baik yg kalah dan menang dalam sebuah forum rapat,” ungkapnya.

Dari pertemuan antar calon diharapkan dapat memberikan gambaran penyelesaian sengketa pilkades yg terjadi guna memberikan pemahaman kembali makna siap kalah dan siap menang sebagaimana deklarasi damai yang sudah di lakukan bersama sebelum pilkades berlngsung.

Asisten 1 bidang pemerintahan Drs. Susilo Tamin yg ikut dalam kegiatan kunjungan ke berbagai desa yang bersengketa mengharapkan bahwa hasil pilkades akan menelurkan pemimpin – pemimpin desa yg berkualitas berbekal dari berbagai permasalahan yang terjadi.

Calon Kades adalah tokoh yamg bersaing untuk memimpin desanya sehingga diharapkan setiap masalah yang terjadi tidak diperpanjang dan usai putusan siapa yg menang nanti diharapkan secara bersama akan membangun desa.

Pemerintah pada dasarnya bersifat fasilitator atas setiap sengketa yang terjadi namun hendaknya sengketa yang terjadi dicermati dengan seksama agar penyelesaiannya tidak berbuntut panjang.

Turut hadir dalam kunjungan kerja pertama ke desa kiapak yang sedang bersengketa adalah Asisten 1 Drs, susilo tamin, kepala BPMD H, M. Saripul pasaribu, SE, Msi. inspektorat Drs. Mahendra, camat bahaur Bakzar Efendi, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Gusti M. Kahfi Alamsyah, SH dan Tori Saputra. rt

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!