Pedagang Keliling berujung di Jeruji Besi

Pencuri Spesialis Kantor berhasil di Bekuk Reskrim Polres Pulpis di Sumatra Selatan

SK News ( Pulang Pisau ) : Mapolres Pulang Pisau kembali berhasil membekuk pelaku curat ( pencurian dengan pemberatan )  yang terjadi tanggal 24 Juli 2019 lalu di 2 lokasi yang berbeda yakni kantor Kementerian Agama dan Kantor Pengadilan Agama dengan tersangka berinisial D (30) yang dalam aksinya berkedok menjadi seorang pedagang keliling.

Dalam melancarkan aksinya D (30) masuk dari kantor ke kantor dengan menawarkan barang dagangannya ke masing – masing pegawai yang ditemuinya dan jika kondisi dalam kantor dirasa aman maka D akan mengambil apa saja yang ada di meja pegawai tersebut sehingga saat itu D berhasil membawa kabur 2 buah laptop yang terletak di meja kerja pegawai kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH, S.I.K dalam keterangan press release yang didampingi kasat reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengungkapkan bahwa terkuaknya kasus ini berawal dari laporan 2 kantor tersebut yang kehilangan masing-masing sebuah laptop dan dari laporan itulah polres Pulang Pisau langsung melakukan olah TKP dan dalam pengembangannya dengan mudah membekuk D di rumahnya di Ogan Ilir Sumatera Selatan beserta barang bukti sebanyak 27 buah laptop dan 3 diantaranya merupakan laptop yang di ambil dari Kantor Pengadilan Agama dan Kementerian agama Pulang Pisau.

“ Dalam mengungkap kasus ini kami polres Pulang Pisau bekerjasama dengan polres kabupaten dan propinsi lain seperti propinsi Kalimantan Selatan dan  Polda Sumatra Selatan, dan dari tangan pelaku di kampung halamannya berhasil kita dapatkan barang bukti sebanyak 27 buah laptop,” Terang Kapolres kepada awak media di ruang press release polres Pulang Pisau hari ini, Jum’at (16/8) jam 15.00 wib.

Kapolres menjelaskan bahwa terungkapnya kasus pencurian laptop di sejumlah perkantoran ini berasal dari TKP Kementerian Agama Pulang Pisau dan dari sebuah tayangan CCTV di kantor tersebut satreskrim Pulang Pisau dengan berbekal kemampuan dan jaringan yang dimiliki maka terungkaplah modus operandi dari pencuri berkedok sales keliling antar kota dan propinsi dalam melakukan aksi dilapangan.

Kabupaten  Ogan Komering Ilir Kecamatan  Kayu Agung Desa Celikah Kampung 3 rt 006 adalah asal muasal  tersangka D bertempat tinggal dan dirinya melakukan operasi pencurian tidak sendirian, dibantu oleh M yang saat ini masih menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) sementara seluruh barang bukti belum bisa diungkap asal dan lokasi pencurian sehingga dihimbau bagi masyarakat khususnya pegawai perkantoran yang kehilangan laptop agar melakukan koordinasi dengan pihak polres Pulang Pisau.

Peran M yang merupakan rekan D bertugas menunggu di motor yang di rental dari Banjarmasin dan saat M melakukan aksi dan berhasil membawa barang curian maka mereka melanjutkan perjalanan untuk melakukan aksi yang sama sementara M sendiri menurut informasi adalah salah satu residivis pada kasus yang sama dan saat ini pengejaran terus dilakukan Polres Pulang Pisau bekerjsama dengan berbagai pihak dan sumber sedangkan atas kasus tersebut D akan di kenakan pasal 363 dengan ancaman kurangan minimal 7 tahun penjara. rat/red

Respon (35)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!