Patuhi Pembatasan Ketentuan bulan Ramadan

  • Bagikan

RAMADAN TERKINI : Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau memasuki bulan ramadan melakukan berbagai langkah sejalan dengan himbauan menteri agama RI dalam pembatasan kegiatan beribadah ditengah pandemi corona yang masih berlangsung.

Pembatasan tersebut menurut Edy meliputi tidak menyediakan lapak pasar ramadan, himbauan beribadah dirumah bersama keluarga, tidak ada buka puasa bersama serta tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah dan berhati – hati dalam penjagaan diri

Edy pratowo juga berpesan kepada para penjual kue ramadan agar lebih berhati – hati, gunakan pelindung diri serta tetap memperhatikan berbagai himbauan serta mematuhi protokol kesehatan.

“ Kepada para pedagang yang secara mandiri melakukan penjualan kue di lokasi tertentu agar memberikan pengamanan diri dengan pelindung diri sementara pembeli juga sangat diwajibkan mematuhi protocol kesehatan, semua kita lakukan demi mencegah penyebaran coronavirus yang lebih luas’ “ kata Edy

Sementara itu kepada masyarakat diharapkan secara sadar melakukan upaya – upaya pencegahan penyebaran covid 19 sebab disuasana seperti ini tentunya kita tidak mau ada masyarakat yang mengalami hal yang tidak diinginkan bersama Untuk itu kata Edy dihimbau untuk benar – benar peduli sesama dengan cara saling berbagi informasi terkait dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di Pulang Pisau yang sangat membuat ekonomi masyarakat terpuruk. rm/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!