Panitia Pilkades tuntaskan Gugatan 4 Desa

  • Bagikan

PULANG PISAU – Hari ini Jum’at (27/9) Panitia Pilkades gelombang 3 tahun 2019 telah dapat menyelesaikan perselisihan pilkades di 4 desa dengan hasil semua perselisihan dapat diterima pihak penggugat. 

Ke 4 desa tersebut yaitu Desa Kiapak, Belanti Siam, Paduran Sebangau dan Sei Bakau yang kesemua perselisihan terkait dengan jumlah pemilih dan kesalahan input data perolehan suara.

Dengan telah selesainya proses mediasi ke 4 desa tersebut berarti pihak panitia pilkades kabupaten akan melangkah ke proses penerbitan Surat Keputusan oleh bupati Pulang Pisau.

“ Alhamdullilah seluruh pengajuan gugatan perselisihan pilkades telah dapat kita selesaikan sehingga kita mengapresiasi seluruh pihak terkait bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar tanpa menemui kendala yang berarti,” kata Syaripul Pasaribu selaku sekretaris panitia pilkades. 

Dalam penyelesaian permasalahan pilkades pihak panitia menyertakan seluruh komponen panitia termasuk pihak inspektorat dan Satpol PP dengan mengacu pada upaya damai dan kekeluargaan.

Bupati Pulang Pisau yang diwakili Asisten 1 bidang pemerintahan Drs. Susilo Tamin berpesan usai proses mediasi ini diharapkan  tidak ada lagi perselisihan terjadi di atas calon yang kalah, menang serta para pendukung pasangan.

‘ Saya mengharapkan semua pihak berbesar hati dalam rangka bersama membangun desa dengan cara para calon merangkul dan bergandeng tangan dalam memajukan desa mewujudkan visi misi pemerintah daerah,” kata Susilo.

Sementara itu pihak inspektorat yang diwakili oleh Drs. Marhaendra selaku aparat pengawas internal pemerintahan berharap calon kades terpilih untuk mempersiapkan tugas – tugas kedepan dan menghilangkan ego masing2 saat berkompetisi pada pilkades gelombang 3 ini menuju mewujudkan desa yang maju. rt/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!