MUI Pulpis hormati keputusan Gubernur

SKNews – Pulang Pisau : Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Gubernur Kalteng tentang ditiadakannya pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan di wilayah Kalimantan Tengah tahun 2020 ini.

“Kita menghormati dan mematuhi keputusan Gubernur ini, insya Allah akan kita taati dan kita sosialisasikan ke masyarakat muslim dan masjid-masjid khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya, usai mengikuti video conferense (Vicon) mendampingi Bupati Pulang Pisau, Jumat (22/5) siang tadi.

Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa MUI sudah mengadakan rapat sebelumnya tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri ini dengan menghadirkan pihak-pihak terkait baik dari unsur pemerintah, tim gugus tugas penanganan Covid-19, dan lembaga keagamaan lainnya.

“Memang pada rapat tersebut diputuskan bahwa sholat Ied diperbolehkan untuk dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan beberapa syarat dan catatan, antara lain diperbolehkan di daerah yang tidak rawan penularan dan sebaliknya,” tukasnya.

Namun, lanjutnya, MUI tetap mengacu kepada keputusan pemerintah, dalam hal ini pemerintah kabupaten. “Jika pemkab Pulang Pisau melaksanakan perintah Gubernur Kalteng, maka secara otomatis kami pun demikian,” ungkapnya.

Mengenai keputusan Gubernur yang bertentangan dengan hasil keputusan rapat MUI Pulang Pisau, H Suriyadi menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan imbauan boleh atau tidak bolehnya melaksanakan sholat Ied, sementara pemerintah-lah yang memberikan izinnya.

“Jika pemerintah provinsi Kalteng maupun kabupaten Pulang Pisau sepakat tidak memberikan izin melaksanakan sholat Ied, sebaiknya kita ikuti saja demi kemaslahatan yang lebih besar,” paparnya saat diwawancara media ini didampingi Sekretaris MUI Khairani, Ketua Komisi Fatwa, H Khairil Anwar, dan Ketua Bidang Seni Budaya Islam MUI Kabupaten Pulang Pisau, Asrianoor.

Sementara itu, saat vicon bersama Gubernur, Ketua MUI Provinsi Kalteng, KH Anwar Isa dalam kesempatan itu mengatakan, sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muaakkadah. “Artinya jika tidak dilaksanakan di masjid, atau di lapangan, bahkan di rumah pun hukumnya tidak berdosa, jadi masyarakat tidak perlu memaksakan diri sehingga membahayakan dirinya dan orang lain, menghindari mudarat itu lebih utama daripada mengambil manfaat,” ujar pria paruh baya yang akrab disapa abuya ini.

Dia juga mengajak semua masyarakat senantiasa berdoa kepada Allah SWT semoga pandemi ini segera berakhir. “Kita harap cuma sekali ini saja kita tidak melaksanakan sholat Ied Idul Fitri, semoga sholat Ied Idul Adha nanti semua sudah kembali normal seperti biasa,” harap Abuya diaminkan para peserta vicon yang hadir saat itu. asri/red

Respon (48)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!