Memasuki Masa Tenang, Patuhi Aturan KPU

Masa tenang Pilkada Kalteng tanggal 6 Desember agar Paslon tak lakukan kegiatan Kampanye dan Harap Lepas APK

Suarakahayannews, Pulang Pisau, – Memasuki masa tenang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kalimantan Tengah tanggal 6 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menyurati Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon (Paslon) Gubenur dan Wakil Gubenur Kalimantan Tengah 9 Desember 2020.

” Memasuki masa tenang Pilgub Kalteng 2020 tanggal 6 Desember 2020, kami berkewajiban mengingatkan kepada semua Paslon peserta Pilgub Kalteng 2020 dengan bersurat resmi nomer 316 KPU Pulang Pisau kepada masing-masing Timses Paslon peserta Pilgub Kalteng 2020, agar tidak melakukan kampanye dan menurun semua APK, ” kata Ketua KPU Pulang Pisau Yuliana saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Kalteng di Aula Kantor KPU setempat, Jumat (4/12) sore.

Rapat yang dihadiri Asisten 1 Setda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu, Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Ubeng Itun, Polres Pulang Pisau, Pabung 1011 KLK, Satpol PP itu membahas persiapan Pilgub 2020, diantaranya Penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK, sosialisasi teknis pemungutan dan penghitungan surat suara, pendistribusian logistik, dan pemusnahan kelebihan kertas surat suara.

” Kita minta pada saat masuki masa tenang, masing-masing Timses Paslon peserta Pilgub Kalteng 2020 tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, dan juga untuk menurunkan semua APK, ” kata Yuliana

Yuliana menjelasakan masa tenang Pilgub Kalteng 2020 akan di mulai tanggal 6 Desember 2020. Oleh karenanya, pihaknya minta kepada seluruh Timses Paslon peserta Pilgub 2020 untuk taat dan patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan.

” Jika tidak segera diturunkan, maka Bawaslu bersama Satpol PP berhak menurunkan seluruh APK tersebut, ” tandasnya. ( ed/red )

Respon (62)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!