KPU Gelar Uji Petik dan Penyerahan APK Bahan Kampanye

  • Bagikan

SK News, Pulang Pisau, –  Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye serta Uji Petik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor KPU setempat, Selasa (13/10).

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020, hari ini KPU Pulpis mengundang pihak-pihak terkait, dalam hal ini Tim Pasangan Calon nomer urut 01 dan Pasangan Calon nomer 02, Bawaslu dan pihak kepolisian bersama-sama duduk bersama dalam rangka menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.

Selain itu, kata Yuliana, KPU Kabupaten Pulang Pisau juga memberitahukan terkait poin-poin penting terkait peraturan kampanye untuk pasangan calon, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye.

” Yang tak kalah pentingnya, dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Pulang Pisau juga melakukan Uji Petik. Dimana didalam Uji Petik ini sangat penting bagi KPU, guna melakukan kroscek. Dengan begitu, setidaknya dan sekurang-kurangnya bisa mengetahui nama-nama yang masuk didalam Tim masing-masing Pasangan Calon, apakah terdaftar atau tidak menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember mendatang, ” jelasnya

Dia memjelaskan, bahwa Uji Petik ini sangat penting dilakukan, mengingat KPU Pulpis sudah menyusun DPS dan DPT, selanjutnya akan ditetapkan pada tanggal 16 Oktober mendatang.

” Kami berharap, uji petik ini sebagai bukti daftar pemilih yang disusun KPU benar-benar memaksimalkan masyarakat yang mempunyai hak pilih, dan masuk DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT Pilgub Kalteng 2020, ” tandasnya

Yuliana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pencermatan sampai penetapan DPT. Pihaknya juga masih memberikan kesempatan kepada masyarakat, jika masih ada yang belum terdaftar dalam DPS, sebagaimana dalam aturan PKPU, bahwa siapapun yang punya bukti otentik terkait dengan identitas kependudukan, yang bersangkutan mempunyai hak dan syarat untuk memilih, maka akan dimasukkan ke daftar dalam pemilih di DPT.

” Pencermatan ini akan kita tunggu sampai dengan tanggal 16 Oktober mendatang. Oleh karenanya, jika masih ada warga mempunyai hak pilih dan belum terdaftar dalam DPS, silahkan menghubungi PPK dengan membawa bukti otentik identitas kependudukan, ” tandasnya. ( yn/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!