Ketua DPRD Pulpis dukung pelaksanaan sholat Idul Fitri

SKNews – Pulang Pisau : Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai meminta agar pemerintah kabupaten Pulang Pisau memberikan izin kepada warga umat muslim di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid dengan beberapa catatan.

“Saya pribadi menyarankan agar pemerintah mengizinkan keinginan warga muslim yang ingin melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri. Selama ini warga muslim sudah jenuh dengan imbauan mengganti sholat Jumat dengan sholat Djuhur, pemerintah harusnya memberikan kelonggaran kepada warga untuk melakukan aktifitas ibadah,” ujarnya

Ia juga menjelaskan, sampai hari ini, kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sudah mengalami penurunan. Pasien positif Covid-19 di Kabupaten pulang Pisau kini hanya tersisa 1 orang saja.

“Jadi sebaiknya kita beri kesempatan kepada warga untuk kembali melaksanakan ibadah di masjid seperti biasa meskipun tetap menggunakan protokol kesehatan,” tukas Ahmad Rifai, Kamis (21/5) kemarin via japri.

Terkait sholat Jumat dan sholat 5 waktu berjamaah di masjid, Ahmad Rifai juga menyarankan agar MUI mencabut imbauan sebelumnya yang isinya mengimbau agar sholat Jumat diganti dengan sholat Djuhur serta sholat 5 waktu di rumah masing-masing.

“Saya harap tokoh-tokoh agama Islam bersatu merumuskan kembali kebijakan imbauan sholat 5 waktu dan Jumatan ini, keadaan kita sudah relatif aman dan grafik pasien positif Covid-19 sudah mengalami penurunan,” ujarnya.

Ditanya soal apakah dia sudah berdiskusi dengan kepala daerah, Ahmad Rifai mengiyakan. “Saya ada berdiskusi dengan bupati, dan saya menyarankan agar sholat Idul Fitri dilaksanakan saja, kita tahu selama ini warga sudah merasa gelisah karena sudah lama tidak sholat ke masjid baik jumatan maupun sholat 5 waktu, jadi sebaiknya diizinkan saja,” pungkasnya.

Ahmad Rifai juga mengakui, selama ini, meskipun ada imbauan MUI terkait sholat Jumat dan sholat 5 waktu dan imbauan ibadah selama Ramadhan, tetapi sebagian besar masjid masih tetap melaksanakan seperti biasa.

“Ini juga jadi persoalan, untuk apa imbauan dikeluarkan tapi tidak ditaati, akhirnya tidak efektif, jadi sebaiknya imbauan sebelumnya dicabut saja dan digantikan dengan imbauan baru yang isinya membolehkan warga muslim untuk melaksanakan ibadah seperti hari-hari biasa, meskipun tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” demikian tegas Ahmad Rifai. asri/red

Respon (68)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!